Masyarakat Semakin Sadar Akan Hak Atas TanahDesa Cibodas, Kecamatan Solokan Jeruk –
Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak atas tanah, hari ini, Rabu, 5 Februari 2025, diadakan acara penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas oleh Badan Pertanahan Nasional.
Acara yang berlangsung di balai desa ini dihadiri oleh pejabat dari Badan Pertanahan Nasional, perwakilan kepolisian, dan Kepala Desa Cibodas, serta ratusan warga setempat yang antusias ingin mengetahui lebih jauh tentang proses pendaftaran tanah.Suasana di balai desa terasa sangat hangat dan penuh semangat.
Para peserta terlihat sangat antusias mengikuti penyuluhan yang dipandu oleh narasumber dari Badan Pertanahan Nasional. Mereka menjelaskan langkah-langkah pendaftaran tanah dan pentingnya memiliki sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah. “PTSL ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas tanah yang mereka miliki, serta mencegah sengketa di masa mendatang,” ungkap salah satu pejabat Badan Pertanahan Nasional.
Kepala Desa Cibodas juga turut memberikan sambutan hangat kepada para peserta. Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak atas tanah.
“Dengan sertifikat, masyarakat bisa lebih tenang dan yakin akan kepemilikan tanah mereka. Kami berharap semua warga dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mendaftarkan tanahnya,” kata Kepala Desa dengan semangat.
Tak hanya itu, edukasi mengenai aspek hukum yang relevan turut disampaikan oleh perwakilan kepolisian yang hadir. Mereka menekankan pentingnya mengetahui hak dan kewajiban sebagai pemilik tanah, agar masyarakat bisa menghindari masalah di kemudian hari. “Kami siap membantu dan mendampingi masyarakat jika ada pertanyaan seputar hukum tanah,” jelas perwakilan kepolisian.
Acara ini tidak hanya bermanfaat untuk menyampaikan informasi penting, tetapi juga menjadi ajang silaturahmi antara pemerintah dan masyarakat.
Warga yang hadir juga aktif bertanya dan berdiskusi mengenai kendala yang mereka hadapi dalam proses pendaftaran tanah. Kehangatan dialog antara semua pihak menciptakan suasana yang akrab dan menyenangkan.
Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan masyarakat Desa Cibodas semakin paham dan proaktif dalam mengurus pendaftaran tanah mereka.
Sebab, memiliki sertifikat bukan hanya sekadar dokumen, tetapi juga merupakan jaminan atas hak atas tanah yang sah, demi menghindari masalah di masa depan.Secara keseluruhan, acara penyuluhan PTSL di Desa Cibodas berjalan sukses dan menjadi momentum positif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memiliki hak atas tanah yang jelas.
Mari kita tunggu aksi selanjutnya demi meningkatkan pemahaman dan kesejahteraan masyarakat kita