Remisi HUT RI ke-80: 1.942 Warga Binaan Lapas Bandung Dapat 'Potongan' Hukuman, 28 Langsung Hirup Udara Bebas!
Bandung - Sebanyak 1.942 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lapas Kelas IIA Bandung menerima Surat Keputusan (SK) Remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemberian remisi ini menjadi angin segar bagi para narapidana, bahkan 28 di antaranya bisa langsung menghirup udara bebas.
Pemberian SK Remisi ini diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Bandung, Aly Syakieb. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada Lapas Bandung yang berhasil menciptakan lingkungan pembinaan yang positif sehingga para warga binaan bisa mendapatkan remisi.
Dua Jenis Remisi Diberikan: Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa
Kepala Lapas Kelas IIA Bandung, Ahmad Tohari, menjelaskan bahwa tahun ini ada dua jenis remisi yang diberikan, yaitu remisi umum dan remisi dasawarsa. Remisi umum diberikan dalam rangka memperingati HUT RI, sementara remisi dasawarsa diberikan setiap 10 tahun sekali.
- Remisi Umum: Diberikan kepada 964 orang dengan pengurangan masa tahanan yang bervariasi, mulai dari satu hingga tiga bulan.
- Remisi Dasawarsa: Diberikan kepada 978 orang. Perhitungannya adalah seperduabelas dari masa pidana, dengan pengurangan masa tahanan hingga tiga bulan.
Dari total 1.942 penerima remisi, 28 di antaranya langsung dinyatakan bebas. Ahmad Tohari merinci, 26 narapidana di antaranya bebas murni, sementara dua orang lainnya masih harus menjalani hukuman subsider terkait denda atau perkara tambahan seperti kasus narkoba, korupsi, atau perlindungan anak.
Remisi Bukan Hak Mutlak, Melainkan Penghargaan
Ahmad Tohari menegaskan bahwa remisi bukanlah hak mutlak bagi setiap narapidana. Remisi merupakan bentuk penghargaan dari negara atas kedisiplinan dan partisipasi aktif para narapidana dalam program pembinaan.
"Remisi ini adalah apresiasi atas usaha mereka untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Mereka harus menunjukkan perilaku yang baik selama menjalani masa pidana," ujar Ahmad Tohari.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi para narapidana lainnya untuk terus menjalani masa hukuman dengan baik dan menjadi warga yang taat hukum setelah bebas nanti.
#RemisiHUTRI79 #LapasBandung #WargaBinaan #KemerdekaanIndonesia #NarapidanaBebas


